UG

UG
FAK.TEKHNOLOGI INFORMASI

Minggu, 08 Februari 2015

PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA UKM

Sistem Pengambilan Keputusan Pada UD LITABENA

BAB I
PENDAHULUAN


 Latar Belakang
Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberadaan usaha kecil menengah tersebut harus didukung dan didorong kemampuannya agar tetap eksis, sehingga dapat memperluas kesempatan usaha dan memperluas lapangan pekerjaan. Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai peran penting dan strategis bagi pertumbuhan ekonomi negara, baik negara berkembang maupun negara maju.
Masalah utama yang menjadi fokus dalam pengembangan usaha kecil menengah adalah mengenai pengelolaan keuangan. Karena banyak usaha kecil dan menengah yang beranggapan bahwa pengelolaan keuangan merupakan hal yang mudah dan sederhana. Namun dalam kenyataanya, pengelolaan keuangan pada UKM membutuhkan keterampilan Akuntansi yang baik oleh pelaku bisnis UKM. Benjamin (1990) berpendapat bahwa kelemahan UKM dalam penyusunan laporan keuangan itu antara lain disebabkan rendahnya pendidikan dan kurangnya pemahamam terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Raharjo (1993) berpendapat bahwa rendahnya penyusunan laporan keuangan disebabkan karena tidak adanya peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan bagi UKM.
Sebagian besar UKM  belum menggunakan sistem akuntansi yang benar. Memang pada kenyataannya, berdagang dengan cara biasa di pasar, dimana hanya mencatat uang keluar dan masuk (buku aliran kas dan stok barang) memang lebih mudah. Tidak dapat dipungkiri, teori-teori dan logika-logika akuntansi terkadang susah untuk dipahami, butuh pemahaman konsep yang  benar-benar harus dikuasai.  Tentulah lebih mudah bagi para wirausahawan itu untuk berdagang terus, daripada menghabiskan waktunya untuk belajar akuntansi. Namun ternyata akuntansi mempunyai fungsi lain, selain fungsi kekontrol dan panduan pengambilan keputusan pengembangan bisnis.
Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil. Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.
Masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Akibatnya, mereka memang sulit mendapatkan kredit sehingga sulit untuk mengembangkan usahanya lebih baik lagi. Terbukti usaha kecil menengah yang telah menerapkan sistem akuntansi dalam usaha mereka memperoleh kemudahan tidak hanya untuk kemudahan kredit dari kreditur, tetapi juga untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan usaha ke depannya. Karena tentunya laporan keuangan badan usaha tersebutlah yang kelak digunakan oleh pihak ekstern maupun intern untuk mengambil tindakan dalam memajukan usaha, misalnya untuk keperluan investor pada pengembangan usaha.
Laporan keuangan merupakan alat yang penting untuk memperoleh informasi mengenai posisi keuangan perusahaan dan hasil usaha yang dicapai oleh suatu perusahaan. Salah satu bentuk informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan suatu perusahaan adalah laporan keuangan yang dilaporkan setiap akhir periode sebagai laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan suatu perusahaan.
Laporan keuangan juga dapat menjadi tolak ukur bagi pemilik dalam memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, mengetahui berapa tambahan modal yang dicapai, dan juga dapat mengetahui bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban yang dimiliki. Setiap keputusan yang diambil oleh pemilik dalam mengembangkan usahanya akan didasarkan pada kondisi keuangan yang dilaporkan secara lengkap bukan hanya didasarkan pada laba semata. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis dapat menentukan judul “ ANALISIS SISTEM AKUNTANSI PADA UD LITABENA ”.

1.2 Tujuan dan Manfaat

                 Tujuan
    Membantu pelaku bisnis usaha kecil dan menengah dalam memahami penerapan sistem akuntansi.
    Bertujuan untuk ikut mengembangkan ilmu pengetahuan, tentang usaha kecil dan menengah sebagai wujud nyata keterkaitan dunia perguruan tinggi dalam aspek pengabdian terhadap masyarakat khususnya usaha kecil dan menengah dalam dunia praktis.        
 Manfaat
   Dapat digunakan sebagai masukan bagi para pelaku usaha kecil khususnya pengusaha batik untuk menerapkan sistem akuntansi di dalam sebuah bisnisnya dan dapat membantu dalam pembuatan laporan keuangan yang berguna sebagai dasar pengambilan keputusan perusahaan
    Dapat memperdalam ilmu pengetahuan yang telah di dapat dalam sebelumnya di perkuliahan dan sebagai acuan bagi peneliti selanjutnya, khususnya penelitian yang berkaitan dengan sistem akuntansi UKM



BAB II
                                     GAMBARAN UMUM

2.1 Sejarah Organisasi/Perusahaan
Batik Jombang terletak pada motif dan warna, yang digali dari kebudayaan daerah Jombang itu sendiri. Selain terkenal sebagai kota santri, pada jaman kerajaan Majapahit, Jombang merupakan pintu gerbang kerajaan, dengan keberadaan candi Rimbi yang terletak di daerah Wonosalam. Dengan berbekal kekayaan warisan budaya dan agama tersebut, Litabena berusaha memadukan dan menuangkannya kedalam seni batik, sehingga muncul motif-motif khas yang terletak dengan sebutan “Motif Jombangan”.
Motif-motif yang telah berhasil digali dari khasanah budaya asli Jombang antara lain:
    Motif Arimbi, yang diambil dari salah satu relief yang ada di candi Rimbi Jombang.
    Motif Ringin Contong, merupakan motif yang diambil dari ringin yang berada ditengah-tengah kota Jombang.
    Motif Tapak Liman, merupakan motif yang diambil dari tanaman kebun yang tumbuh didaerah Jombang.
    Motif Sandur, merupakan motif yang diambil dari kesenian daerah yaitu “Sandur”, yang berada di Jombang utara.

Batik Jombang mempunyai corak dan warna yang khas, penggunaan warna-warna yang berani seperti kombinasi “ijo-abang” (hijau dan merah) serta kombinasi warna merah lainnya tampak sangat jelas dalam setiap helai kain yang dihasilkan. Hal inilah yang menjadi perbedaan utama antara batik Jombang dengan batik-batik daerah lain.
Litabena didirikan oleh Ibu Kusmiati, nama Litabena diambil dari sebagian dari nama keempat anaknya yang sudah besar. Li dari nama Lilik, Ta dari nama Rita, Be dari nama Benny, dan Na dari nama Nanang. Ibu Kusmiati Slamet berharap dengan nama itu usaha batiknya dapat berkembang menjadi besar. Pada saat ini produk batik Litabena telah beredar sampai ke Jakarta, Kalimantan, Palembang, dan Lampung. Sepeninggal ibu Kusmiati, sejak tahun 2009 sampai sekarang UD Litabena dikendalikan anaknya yaitu Ibu Lilik Sri Rahayu.
Sejalan dengan perkembangan daerah, untuk mewujudkan motif khas Jombang, maka Litabena muncul untuk mencari dan menggali kekayaan budaya tersebut, kemudian menginterprestasikannya dalam bentuk seni batik. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2003. Impian tersebut bukanlah tanpa halangan, berbagai macam kendala teknis maupun administrasi telah muncul menghadang setiap langkah Litabena untuk maju. Ketidaan tenaga kerja pembatik merupakan kendala besar yang harus dihadapi oleh Litabena. Guna mengatasi hal tersebut, Litabena berusaha memberdayakan masyarakat sekitar dengan mengadakan pelatihan-pelatihan teknis dan sosialisasi pembuatan batik. Kegiatan ini cukup berhasil, dengan munculnya tenaga kerja yang baru yang cukup berbakat.
Dengan berbekal kemauan dan tekad yang berbaja, Litabena terus berusaha untuk tetap eksis dalam persaingan produk yang semakin berkembang. Dan berbekal ketrampilan dan kekayaan motif yang khas, Litabena berani menatap masa depan dengan penuh rasa optimis.
2.2 Struktur Organisasi dan Bidang Usaha
2.2.1 Struktur Organisasi
Struktur organisasi sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Struktur organisasi mengidentifikasi peran dan tanggung jawab karyawan yang dipekerjakan oleh setiap perusahaan. Oleh karenanya setiap perusahaan ataupun suatu usaha akan memiliki struktur yang berbeda tergantung skala perusahaan dan jenis perusahaan ataupun suatu usaha tersebut. Struktur perusahaan yang baik adalah struktur yang mampu memfasilitasi orang untuk membuat kerja sama tanpa terjebak menciptakan birokrasi yang berbelit-belit. Sehingga struktur yang ada akan mengoptimalkan kelebihan dan menutupi kelemahan dari setiap bagian atau individu. Berikut adalah struktur organisasi yang terdapat di UD Litabena .
2.2.2 Bidang usaha
Di UD Litabena bergerak dibidang usaha dagang yang memproduksi kain batik yang terdiri dari pembuatan batik tulis, batik cap dan batik printing (sablon). Jenis dan motif batik seiring dengan makin berkembangnya motif yang sesuai dengan minat dan daya beli konsumen. Adapun intensitas produksi batik berorientasi pada pesanan. Disana menyediakan kain batik dengan harga puluhan ribu sampai dengan jutaan rupiah, dan juga menerima pelatihan yang ingin belajar membatik dari menggambar motif batik sampai menjadi kain batik.
2.3 Visi, Misi dan Tujuan Organisasi
2.3.1 Visi
Terwujudnya pengembangan usaha kecil menengah, usaha dagang, peningkatan dan pelestarian batik di kabupaten Jombang
2.3.2 Misi
Mengurangi angka pengangguran
Mengembangkan dan meningkatkan batik agar tidak punah
2.3.3 Tujuan Organisasi
Memberdayakan sumber daya manusia disekitar
Mengurangi angka pengangguran
2.4 Aktivitas Pada Bagian Kepegawaian
Aktivitas pada saat magang adalah di bagian produksi kain batik yang dimulai dengan mengeblat atau menggambar motif batik, mencanting atau melukis dengan lilin (malam) menggunakan canting, selanjutnya menutupi dengan lilin malam bagian-bagian yang akan  tetap berwarna putih (tidak berwarna). Tahap berikutnya mewarna kain, dan Proses selanjutnya adalah nglorot, dimana kain yang telah berubah warna direbus air panas. Tujuannya adalah untuk menghilangkan lapisan lilin, sehingga motif yang telah digambar sebelumnya terlihat jelas. Proses terakhir adalah mencuci kain batik tersebut dan kemudian mengeringkannya dengan menjemurnya sebelum dapat digunakan dan dipakai.



BAB III
PELAKSANAAN KULIAH KERJA MAGANG


3.1 Aspek Kajian yang terdapat di objek KKM
3.1.1 Sistem Akuntansi
Akuntansi pada dasarnya merupakan sistem pengolahan informasi yang menghasilkan keluaran berupa sebuah informasi akuntansi seperti informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai informasi. Pemakai informasi ini di luar (ekstern) perusahaan seperti kreditur, calon investor, kantor pajak dan lainnya memerlukan informasi dalam kaitannya dengan keperluan mereka. Sedangkan pemakai informasi dari dalam (intern) perusahaan dalam hal ini seperti manajemen juga membutuhkan informasi keuangan untuk mengetahui, mengawasi dan mengambil kebijakan-kebijakan untuk kelancaran perusahaan.
Untuk memenuhi kebutuhan akan sebuah sistem informasi akuntansi bagi pihak ekstern dan intern perusahaan, dibuatlah suatu sistem akuntansi. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak ekstern dan pihak intern perusahaan.
Sistem akuntansi, (Haward F. Slettler dalam Baridwan, 1971) adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur-prosedur,dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatu kesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi. Menurut Syamsul (1992), sistem akuntansi berasal dari dua buah kata yaitu sistem yang berarti suatu kumpulan elemen-elemen yang saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dan akuntansi yang artinya suatu aktifitas jasa yang memberikan informasi kuantitatif, terutama bersitat keuangan, mengenai kesatuan ekonomi dengan maksud agar berguna untuk pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Menurut Hall (2001:5) “Sistem adalah sekelompok dua atau lebih komponen-komponen yang saling berkaitan atau sebuah subsistem-subsistem yang bersatu untuk mencapai tujuan yang sama”. Menurut Wijayanto (2001:2) “Sistem adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu melalui tiga tahapan yaitu input, proses dan output”. Dari kedua definisi diatas sistem dapat diartikan sebagai komponen-komponen atau bagian-bagian yang saling berhubungan untuk berinteraksi dalam mencapai tujuan tertentu yang melewati beberapa tahun yaitu input, proses dan output. Proses akuntansi merupakan kegiatan yang rutin terjadi dalam suatu perusahaan. Secara umum akuntansi dapat diartikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan untuk pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas dan kondisi perusahaan.
Menurut Boynton ,Johnson, dan Kell (2003:384)
Sistem Akuntansi (accounting system), terdiri dari metode-metode dan catatan-catatan yang diciptakan untuk mendefenisikan, mengumpulkan, menganalisis, mengklasifikasikan, mencatat, dan melaporkan transaksi-transaksi entitas (dan juga kejadian-kejadian serta kondisi) dan untuk memelihara akuntanbilitas dari aktiva-aktiva dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan.
Menurut Mulyadi (2001:3) “Sistem Akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan”.
Sistem akuntansi yang efektif mempertimbangkan pembuatan metode dan catatan yaitu : Mengidentifikasi dan mencatat semua transaksi yang sah. Menggambarkan transaksi secara tepat waktu dan cukup rinci sehingga memungkinkan pengelompokkan transaksi secara semestinya untuk pelaporan keuangan.
3.1.2 Desain Sistem
Sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi spesifikasi informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, asalkan informasi tersebut tidak terlalu mahal. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam merancang sistem akuntansi adalah keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut.
Agar efektif, laporan yang disajikan oleh sistem akuntansi harus dibuat secara tepat waktu, jelas dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai agar dapat digunakan sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Desainer (perancang) sistem harus memiliki pengetahuan untuk membedakan sistem akuntansi dan metode pemrosesan data baik pemrosesan data secara manual maupun dengan menggunakan komputerisasi. Kemampuan untuk membedakan pemrosesan transaksi secara manual dan komputer cukup penting, karena pada organisasi bisnis tertentu tidak semua transaksi dapat di proses dengan komputer dan kemampuan desainer sistem dalam mengevaluasi alternatif-alternatif yang dipertimbangkan pengetahuan akan prinsip-prinsip dasar sistem akuntansi.
Singkatnya, prinsip dasar yang terkandung dalam sistem akuntansi yang baik kemungkinan besar sistem yang dirancang pada perusahaan tertentu akan mengalami kesulitan ketika diterapkan.
3.1.3 Unsur-unsur Sistem Akuntansi
Unsur-unsur dari suatu sistem akuntansi adalah :

    Formulir/dokumen

Formulir merupakan dokumen yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi, serta merupakan media untuk mencatat peristiwa yang terjadi dalam organisasi ke dalam catatan. Dalam sistem akuntansi secara manual, media yang digunakan untuk merekam transaksi keuangan adalah formulir yang dibuat dari kertas. Dalam sistem akuntansi dengan komputer dipakai berbagai media untuk memasukkan data ke dalam sistem pengolahan data seperti papan ketik , mice, voice, dan cats. Adapun peranan formulir dan dokumen dalam sistem akuntansi adalah sebagai berikut:

    Untuk menentukan hasil kegiatan perusahaan. Peranan ini dapat dilihat dari pekerjaan membuat distribusi dan pembuatan laporan- laporan untuk pimpinan.
    Untuk menjaga aktiva-aktiva perusahaan. Peranan ini dapat dilihat dari penggunaan rekening-rekening sehingga dapat diketahui saldo masing-masing rekening.
    Untuk memerintahkan mengerjakan suatu pekerjaan. Peranan ini dapat dilihat antara lain dari penggunaan surat perintah pengiriman untuk mengirim barang-barang dan penggunaan surat perintah permintaan pembelian agar dibelikan barang-barang yang dibutuhkan.
    Untuk memudahkan penyusunan rencana-rencana kegiatan, penilaian hasil-hasilnya dan penyesuaian rencana-rencana.

Formulir digolongkan menjadi dua macam jika ditinjau dari pengolahan data akuntansi, yaitu dokumen sumber (source document) dan dokumen pendukung (supporting document). Dokumen sumber adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam jurnal atau buku pembantu, sedangkan dokumen pendukung adalah dokumen yang melampirkan dokumen sumber sebagai sahnya transaksi yang direkam dalam dokumen sumber.
    Catatan-catatan
Ada tiga catatan yang digunakan yaitu jurnal, buku besar, dan buku besar pembantu.
    Jurnal
Jurnal sering juga disebut dengan buku harian. Jurnal merupakan catatan akuntansi pertama yang digunakan untuk mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas data keuangan dan data lainnya. Jurnal ada dua yaitu jurnal umum dan jurnal khusus. Salah satu cara untuk memproses data secara lebih efisien pada sistem akuntansi manual adalah memperluas jurnal umum dua kolom menjadi jurnal banyak kolom (jurnal multikolom). Setiap kolom pada jurnal multikolom digunakan hanya untuk menampung transaksi yang mempengaruhi akun tertentu. Jurnal multikolom hanya memadai pada perusahaan kecil, sedangkan bagi perusahaan besar penggunaan jurnal ini tidak praktis. Oleh karena itu jurnal multikolom diganti dengan beberapa jurnal khusus (special journal). Setiap jurnal khusus dirancang untuk mencatat satu jenis transaksi yang terjadi berulang-ulang. Jurnal khusus adalah suatu metode untuk mengikhtisarkan transaksi, yang merupakan bagian mendasar dari setiap sistem akuntansi. Pada perusahaan besar jenis jurnal yang biasa digunakan adalah jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, dan jurnal umum. Dalam jurnal terdapat kegiatan peringkasan data, yang hasil peringkasannya berupa jumlah mata uang transaksi tertentu kemudian diposting kerekening yang bersangkutan dalam buku besar.

    Buku besar
Buku besar utama (primary ledger), yang menampung semua akun neraca dan laporan laba rugi disebut sebagai buku besar umum (general ledger). Adapun buku besar ini terdiri dari banyak rekening yang dipakai untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Rekening buku besar ini dapat dianggap sebagai tempat untuk menggolongkan data keuangan dan dapat pula dianggap sebagai sumber informasi keuangan untuk penyajian laporan keuangan.

    Buku besar pembantu
Apabila terdapat jumlah akun yang sangat besar dengan karakteristik yang sama, akun-akun tersebut dapat dikelompokkan ke suatu buku besar terpisah yang disebut buku besar pembantu (subsidiary ledger). Setiap buku besar pembantu diwakili dalam buku besar umum oleh sebuah akun perangkum yang disebut akun pengendali (controlling account). Dalam hal ini hasil penjumlahan atas saldo pada buku besar pembantu harus sama dengan saldo pada akun pengendali yang bersesuaian. Dari hal ini buku besar pembantu dapat dianggap sebagai buku besar kedua yang mendukung akun pengendali pada buku besar umum. Buku besar dan buku besar pembantu merupakan catatan akuntansi akhir (books of final entry), artinya tidak ada catatan akuntansi lain laagi sesudah data akuntansi diringkas dan digolongkan dalam rekening buku besar dan buku besar pembantu, karena proses selanjutnya adalah penyajian laporan keuangan.

    Laporan
Unsur sistem akuntansi yang terakhir adalah laporan. Setelah transaksi dicatat dan diikhtisarkan, maka disiapkan laporan bagi pemakai. Laporan yang menghasilkan informasi tersebut dikenal sebagai laporan keuangan. Seluruh laporan keuangan harus diidentifikasi dengan nama perusahaan, jenis laporan, dan tanggal atau periode waktu laporan tersebut. Adapun laporan keuangan dapat berupa neraca, laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, laporan arus kas, laporan perubahan laba yang ditahan. Data yang terdapat dalam laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, laporan perubahan laba yang ditahan, laporan arus kas digunkan untuk suatu periode waktu tertentu. Sementara data yang disajikan dalam neraca adalah untuk tanggal tertentu. Ada empat tujuan umum pengembangan sistem akuntansi yaitu:
·         Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
·         Untuk memperbaiki informasi yang dihasilakan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya.
·         Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan interen, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (reability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
·         Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
Ciri-ciri sistem akuntansi yang baik harus memiliki bagan perkiraan, pedoman akuntansi, ada daftar tugas (job description), ada perkiraan pengawasan, dokumen-dokumen sudah dinomori sebelumnya, dan metode-metode lain yang bertujuan untuk mengawasi data yang masuk dan data yang diproses. Jika ciri-ciri ini sudah terpenuhi maka dapat diambil kesimpulan bahwa sistem akuntansi dapat meningkatkan mutu informasi, meningkatkan pengawasan internal check, melindungi harta benda perusahaan dan meningkatkan kepercayaan terhadap catatan akuntansi.
3.1.4 Fungsi Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi menunjukkan bahwa fungsi-fungsi akuntansi merupakan maninvestasi dari pada sistem akuntansi yang secara administrasi akan tercantum dalam bentuk-bentuk formulir, buku-buku dan catatan-catatan akuntansi serta laporan yang disajikan. Oleh karena itu fungsi sistem akuntansi akan sejalan dengan fungsi, bentuk-bentuk formulir dan buku-buku akuntansi pada suatu perusahaan.
Adapun fungsi tersebut adalah :
Untuk menentukan hasil dari pelaksanaan operasi perusahaan.

Dalam fungsi ini meliputi :
·         Adanya pemisahan keterangan jumlah barang dan catatan dari perusahaan.
·         Membuat laporan untuk pemimpin.
·         Untuk dapat mengikuti jalannya harta dan utang perusahaan.

Dalam fungsi ini meliputi pemeliharaan terhadap bermacam-macam rekening seperti kas, perlengkapan, rekening kreditur, serte rekening pemilik.
    Untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari perusahaan, antara lain :
·         Membeli barang-barang atau bahan-bahan yang kemudian dijual kembali.
·         Memerintahkan pabrik berproduksi.
·         Memerintahkan pegawai pada bagian penjualan untuk memenuhi pesanan dari pelenggan atau konsumen.
·         Hal-hal lain menyangkut pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Dengan demikian sistem akuntansi yang berkaitan dengan fungsinya seharusnya dirancang untuk menjamin bahwa seluruh pengiriman barang-barang oleh perusahaan dicatat dengan benar sebagai penjualan yang tercermin dalam laporan keuangan dalam periode yang sesuai. Sistem juga harus menghindari pencatatan ganda atas penjualan dan pencatatan penjualan atau pengiriman yang tidak pernah dilakukan.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
    Penerapan sistem akuntansi pada usaha kecil menengah sangat penting dalam mencapai keberhasilan usaha karena dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan, diantaranya pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain.
    Sistem akuntansi menunjukkan bahwa fungsi-fungsi akuntansi merupakan maninvestasi dari pada sistem akuntansi yang secara administrasi akan tercantum dalam bentuk-bentuk formulir, buku-buku dan catatan-catatan akuntansi serta laporan yang disajikan.
    Sistem akuntansi dapat meningkatkan mutu informasi, meningkatkan pengawasan internal check, melindungi harta benda perusahaan dan meningkatkan kepercayaan terhadap catatan akuntansi.

Saran
    Sebaiknya pihak UD Litabena menerapkan sistem akuntansi dan pencatatan atas laporan keuangan agar memperoleh kemudahan, tidak hanya untuk kemudahan kredit dari kreditur, tetapi juga untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan usaha ke depannya.
    Sebaiknya pada bon penjualan dan pembelian bahan baku persediaan, nama produknya dicatat dengan rinci agar persediaan barang dagang bisa dikontrol dengan baik. Selain itu kwitansi-kwitansi pembelian barang agar disimpan dengan baik, sehingga pada saat penggunaaan sistem akuntansi, informasi yang digunakan lebih akurat


Sumber : http://sistemakuntansiudlitabena.blogspot.com/

KASUS KORUPSI DIPANDANG DARI SUDUT PANDANG SIA

RUPSI DARI SUDUT PANDANG SISTEM INFORMASI AKUTANSI


LATAR BELAKANG
            Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
            Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Aulia Pohan yang telah merugikan negara sebanyak 100 Milyar Rupiah. Namun besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya diberi hukuman dua pertiga dari hukuman yang seharusnya dijalani. Hal tersebut karena remisi yang didapatkan Aulia Pohan sehari setelah hari peringatan proklamasi Indonesia. Aulia Pohan tidak bermain sendiri, dalam kasus ini mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menyeret beberapa nama. Ini merupakan tamparan besar bagi keluarga kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Aulia Pohan ini pun mengalami banyak pro dan kontra. Pasalnya Aulia tidak turut memakan uang hasil korupsi tersebut.
            Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.


SEKILAS TENTANG KORUPSI

A.   PENGERTIAN KORUPSI

            Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.



B.     MACAM –MACAM KORUPSI
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.      Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.
2.      Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.      Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

C.    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
            Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
ü  Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
ü  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
ü  Kurangnya pendidikan.
ü  Adanya banyak kemiskinan.
ü  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
ü  Struktur pemerintahan.
ü  Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll


D.   CIRI – CIRI KORUPSI
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu
Ø  Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø  Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø  Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø  Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM, NILAI, NORMA DAN ETIKA

A.   PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM MATERIL
Hukum materil adalah mengatur tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


B.     PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum. Kasus Aulia Pohan termasuk dalam peanggaran hukum pidana bukan pelanggaran hukum perdata. Karena Aulia Pohan telah melanggar kepentingan umum yaitu merugikan keunangan negara.
C.   PELANGGARAN NILAI DAN NORMA
Nilai adalah suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Sedangkan norma adalah wujud yang kongkrit dalam tingkah laku untuk memberikan penilaian tersebut. Dalam kasus ini Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran terhadap nilai – nilai dan norma – norma kejujuran.
D.    PELANGGARAN ETIKA
Etika adalah suatu sikap yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti  suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan ajaran moral. Dalam kasus ini, Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran etika dalam pekerjaan. Aulia Pohan melanggar kode etik pekerjaan, yaitu melakukan suatu pekerjaan diluar kewenangannya.


ANALISIS KASUS DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

1.  Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara emipiris dan analitis mempelajari hubungan tibal balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala-gejala sosial lainyya. Sosiologi hukum juga memperjelas praktik-praktik hukum.
Dalam makalah ini, Aulia Pohan terbukti menuangkan suatu ide dalam penyalahgunaan sana YPPI. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski hasil korupsi tersebut tidak satu rupiahpun Aulia nikmati namun Aulia Pohan telah memperkaya orang lain dengan penyalahgunaan dana tersebut. Apa yang dilakukan Aulia dan kawan-kawan telah merugikan uang negara.
2.  Ekonomi Hukum
Ekonomi hukum adalah suatu ilmu yang dapat digunakan dalam hukum untuk mengetahui ada tidaknya kerugian terhadap keuangan negara. Kasus Aulia Pohan merupakan kasus korupsi, maka ilmu ekonomilah yang snagat membantu dalam proses pembuktiannya. Aulia pohan telah merugikan uang negara sebesar 100 Milyar rupiah.
3.  Politik Hukum
Suatu proses politik dalam hukum mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat. Aura politis ada dalam penyalahgunaan dana YPPI yang menyeret Aulia Pohan ke meja hukum. Aulia dan kawan-kawan bekerjasama dalam pencairan dana tersebut. Pembebasan Aulia Pohan juga diduga mengandung unsur politik. Karena Auloia Pohan merupakan besan seorang presiden yang artinya bebasnya Aulia merupakan penyembuhan nama baik seorang presiden beserta partain ya. Sehingga Aulia dapat bebas lebih cepat dari waktu hukuman yang di tetapkan hakim.


SOLUSI DARI KASUS KORUPSI

Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
v  Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
v  Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1.      Strategi Preventif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

2.      Strategi Deduktif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.      Strategi Represif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1.      Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
2.      Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
3.      Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
4.      Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
5.      Perlu adanya sanksi yang tegas. Selama ini sanksi yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi sangatlah ringan. Seperti contoh kasus Aulia Pohan ini, dia hanya menerima hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seharusnya remisi dihapuskan bagi para tersangka tindak pidana korupsi. Serta perlu adanya hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.
6.      Memiskinkan harta para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dikukan agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak bias lagi menggunakan harta mereka yang notabene bersumber dari negara tersebut untuk melakukan suap terhadap para pelaku peradilan, contohnya suap terhadap hakim.


KESIMPULAN
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yangsangatmenentukan.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI.